Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selamatkan 4000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

SIDOARJO – Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur pada Bulan Maret 2026.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada konferensi pers menyampaikan, para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian, Kamis (9/4/26).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, Polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD).

Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo.

Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya. (*)

  • Related Posts

    *Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB*

    Jakarta, 20 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama berkelanjutan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna…

    Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

    SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur memaksimalkan patroli Polwan Jenggala Presisi, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Usai apel, para Polwan langsung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    *Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB*

    • By Redaksi
    • April 20, 2026
    • 0 views

    Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

    • By Redaksi
    • April 20, 2026
    • 1 views

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

    • By Redaksi
    • April 20, 2026
    • 1 views

    Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

    • By Redaksi
    • April 20, 2026
    • 2 views

    ETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026

    • By Redaksi
    • April 20, 2026
    • 1 views

    Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

    • By Redaksi
    • April 17, 2026
    • 1 views