Polres Pacitan Amankan Tersangka Pencuri Emas Senilai Rp.350 Juta Milik Lansia

PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia inisial M (60) warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.

Peristiwa pencurian yang terjadi pada bulan Juli yang lalu terjadi saat pemilik rumah tengah menghadiri hajatan.

Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan satu tersangka berinisial SRW (43) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Pacitan.

Pelarian tersangka yang terekam CCTV tersebut berakhir saat Polisi menangkapnya di wilayah Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Namun setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap handphone dan rekening tersangka, diduga sebagian besar hasil kejahatan ini digunakan untuk judi online (Judol).

“Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta diduga kuat untuk Judol,” terang AKBP Ayub saat konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Kapolres Pacitan mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit sepeda motor jenis Smash, Vario, dan Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas curian.

Selain itu juga diamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, satu unit HP, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Ayub. (*)

  • Related Posts

    Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan

    Siak – Polda Riau mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak. Cairan X Fire dan drone khusus pemadam dikerahkan untuk mempercepat pemadaman sekaligus memastikan…

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat, Dirikan Posko Korban KM Virgo Transport 8

    SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur bergerak cepat merespons insiden hilangnya kontak Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, dengan mendirikan posko terpadu bagi keluarga korban di dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 1 views

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat, Dirikan Posko Korban KM Virgo Transport 8

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 1 views

    Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 1 views

    Polres Probolinggo Imbau Wisatawan Patuhi Penutupan Kawasan TNBTS Akibat Karhutla di Bromo

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 2 views

    Polres Malang Terapkan Metode Sekat Jalur di Pos Jemplang, Cegah Api Karhutla Bromo Meluas

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 2 views

    Polresta Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk 440 KK di Desa Gendang Barat

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 0 views