Polres Batu Amankan Wanita Tersangka Pembobol Rumah Kosong Antar Wilayah

BATU – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong lintas wilayah yang kerap meresahkan warga.

Dari pengungkapan tersebut Polisi mengamankan seorang wanita asal Lumajang berinisial WLS (39) dan menetapkan sebagai tersangka.

Sebelum diamankan Polisi, aksi terakhir tersangka membobol rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Pelaku nekat berkendara sendirian dari Lumajang dengan motor berpelat palsu demi mengelabui petugas. Setelah mengincar rumah yang sepi ditinggal penghuninya, ia langsung beraksi.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan alat di sekitar TKP untuk membobol masuk.

“Modusnya keliling mencari sasaran rumah kosong. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar AKP Zaenal, Sabtu (12/9/2026).

Dari rumah korban berinisial AS, pelaku menggasak uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.Namun, pelarian WLS berakhir di tangan Polisi.

Lewat kejelian tim Satreskrim Polres Batu Polda Jatim yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, jejak pelaku langsung terendus hingga akhirnya berhasil diringkus.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari gunting rumput, tang, pelat nomor palsu, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan pemeriksaan, barang berharga hasil jarahan ternyata langsung dijual pelaku demi melunasi utang-utangnya.

Keberhasilan ini sekaligus membongkar sepak terjang WLS di wilayah lain. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat telah membobol tiga rumah lainnya di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Ngantang dan Kasembon.

“Proses penyelidikan masih terus kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya,” pungkas AKP Zaenal.

Akibat perbuatannya, emak-emak pembobol rumah ini kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

  • Related Posts

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Sekolah Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba

    SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim terus berkomitmen membentengi generasi muda dari ancaman barang haram. Langkah nyata ini diwujudkan dengan menggelar pembinaan khusus kepada ratusan pelajar di SMP…

    Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Kapolda: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

    SURABAYA – Polda Jawa Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan melalui pengecekan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Sekolah Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba

    • By Redaksi
    • November 4, 2026
    • 2 views

    Polda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Kapolda: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

    • By Redaksi
    • November 4, 2026
    • 2 views

    POLINDIK: Polresta Malang Kota Edukasi Siswa Cegah Paham Radikal

    • By Redaksi
    • November 4, 2026
    • 2 views

    Urai Konflik Agraria, BRAN Dorong Integrasi Satu Data Nasional

    • By Redaksi
    • November 4, 2026
    • 2 views

    Siaga Bencana Hidrometeorologi, Kapolres Lumajang Tegaskan Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

    • By Redaksi
    • November 4, 2026
    • 2 views

    Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 1 views