Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

  • Related Posts

    Polres Bojonegoro Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja

    BOJONEGORO – Sebagai langkah nyata membentengi pelajar dari ancaman kenakalan remaja, Polres Bojonegoro Polda Jatim meluncurkan program Satgas Preemptive Strike Polisi Jogo Sekolah melalui apel besar di halaman Mapolres Bojonegoro,…

    Polres Bondowoso Perkuat Misi Program POLIRAN, 30 Tenaga Kerja Terserap di Mona Bordir

    BONDOWOSO – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, Polres Bondowoso Polda Jatim memperkuat misi Program Quick Wins Kapolri melalui aksi Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN). Langkah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Bojonegoro Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Pelajar dari Kenakalan Remaja

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 1 views

    Polres Bondowoso Perkuat Misi Program POLIRAN, 30 Tenaga Kerja Terserap di Mona Bordir

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 1 views

    Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 1 views

    Polres Kediri Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Melalui Program Green Policing

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views

    Polisi Jogo Sekolah: Langkah Preventif Polres Jember Siapkan Pelajar Menuju Generasi Emas 2045

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views

    Kapolri Perkuat Sinergi dengan Kemendes, Dorong Desa Bersih Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat

    • By Redaksi
    • Oktober 31, 2026
    • 2 views