ETLE Handheld Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas secara Digital di kota besar

Jakarta — Korps Lalu Lintas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas melalui optimalisasi penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Penerapan teknologi tersebut kini terus dikembangkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital dalam skala nasional.

Sebagai implementasi di lapangan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, dan Satlantas wilayah melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE Handheld pada Sabtu (9/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, wilayah Satlantas DKI Jakarta, hingga kawasan Polres penyangga.

Kegiatan pengawasan dan penindakan dipimpin oleh IPDA Fauzi Tirta Kusuma S., S.H., M.T., dengan sasaran pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld menjadi salah satu strategi utama Korlantas Polri dalam memperluas cakupan penegakan hukum berbasis teknologi di seluruh Indonesia. Menurutnya, digitalisasi penindakan menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pelayanan dan penegakan hukum yang modern, transparan, dan profesional.

“Transformasi digital melalui ETLE terus kami dorong agar penegakan hukum lalu lintas semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era modern,” ujar Kakorlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld memiliki efektivitas tinggi karena dapat menjangkau berbagai titik pengawasan secara mobile dan fleksibel. Selain mendukung proses identifikasi pelanggaran secara cepat, sistem tersebut juga memperkuat validitas data elektronik dalam proses penindakan.

“ETLE Handheld menjadi bagian penting dari pengembangan sistem penegakan hukum digital Korlantas Polri yang saat ini terus diterapkan dan diperluas di jajaran kewilayahan secara nasional,” jelas Brigjen Pol. Faizal.

Dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah Polda Metro Jaya, perangkat ETLE Handheld berhasil mencapture sebanyak 132 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 107 pelanggaran telah tervalidasi dan 100 data pelanggaran berhasil terkirim ke sistem back office untuk proses penindakan lebih lanjut.

Korlantas Polri berharap penerapan ETLE Handheld secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah di Indonesia.

  • Related Posts

    Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026

    Jakarta, 30 Juli 2026 – Polri memperkuat kesiapan personel, sarana, dan prasarana untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring dengan fenomena El Nino dan puncak…

    Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

    SIDOARJO – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 81, Satlantas Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menghadirkan inovasi pelayanan SIM Keliling 24 Jam selama 17 hari non stop. Program pelayanan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026

    Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla

    Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

    Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

    Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO