Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari puluhan pemuda tersebut, Polisi mengidentifikasi enam orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Enam pelaku utama tersebut terdiri dari empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang pelaku pengeroyokan.

Sementara itu Tiga di antaranya diduga kuat menjadi otak penyerangan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan fakta, petunjuk, serta alat bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, pembuat rencana tersebut adalah tersangka TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Mojokerto Kota menerangkan, aksi anarkis ini menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.

Akibat penyerangan acak ini, tiga orang pengunjung dan penjaga angkringan mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Kamar Medika.

Selain itu, para pelaku merusak fasilitas warung, sepeda motor, serta merampas sebuah ponsel milik korban.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berdarah. Di antaranya tiga bilah celurit sepanjang 110 cm dan 75 cm, satu parang sepanjang 75 cm, satu ruyung perak, pecahan batu bata, selang, satu unit motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Dody.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka melakukan aksinya tanpa sasaran pasti.

“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas AKBP Dody.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

  • Related Posts

    Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Sukseskan ‘Jogo Omah’

    PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim menggelar Silaturahmi Akbar bersama ratusan driver ojek online (ojol) se-Pasuruan Raya di Pasuruan Creative Center (PCC) Bang Kodir, Bangil, pada Rabu (28/10/2026).…

    Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

    MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10). Sebanyak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Sukseskan ‘Jogo Omah’

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 1 views

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views

    Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

    • By Redaksi
    • Oktober 29, 2026
    • 2 views