Polres Probolinggo Kota Amankan Ayah Kandung Korban Kekerasan Anak

KOTA PROBOLINGGO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung.

Seorang pria berinisial N (41) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga resmi melayangkan laporan kepolisian pada 24 September 2026.

Berdasarkan data kepolisian, aksi bejat ini membentang dalam kurun waktu enam tahun, tepatnya sejak tahun 2020 hingga Agustus 2026. Seluruh tindakan tersebut dilakukan tersangka di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa korban tidak hanya mengalami pencabulan dan pemaksaan persetubuhan, melainkan juga kerap menerima kekerasan fisik setiap kali mencoba menolak.

“Dugaan kekerasan ini berlangsung repetitif selama bertahun-tahun. Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah,” ujar Iptu Zainullah pada Selasa (06/10/2026).

Puncak penderitaan korban terjadi pada Agustus 2026. Setelah kembali mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan, korban memberanikan diri melarikan diri ke rumah tetangga demi menyelamatkan nyawanya.

Didampingi keluarga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo Kota Polda Jatim. Merespons laporan itu, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Satres PPA dan PPO langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house) guna memulihkan traumanya,” tambahnya.

Sebelum ditangkap secara resmi, situasi sempat memanas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika warga yang geram berbondong-bondong mendatangi rumah N.

Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil diredam oleh kesigapan petugas kepolisian yang langsung mengamankan tersangka ke mapolres.

Guna memperkuat bukti, penyidik telah memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa korban, serta mengamankan alat bukti penting, termasuk hasil visum et repertum.

“Melalui hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras serta akibat sering menonton film porno,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak akan krusialnya perlindungan anak di lingkungan domestik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak. (*)

  • Related Posts

    Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP

    SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda Jawa Timur dan jajaran. Kebijakan…

    Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar

    SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., turun langsung memantau pelaksanaan pelayanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya, Senin (2/11/2026). Kehadiran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 0 views

    Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 0 views

    Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 0 views

    Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views

    Kapolda Jatim Pimpin Upacara di SMAN 10 Surabaya, Ajak Pelajar Perangi Narkoba

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views

    Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views