Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

  • Related Posts

    Satgas Pangan Polres Bondowoso Pastikan Harga Beras di Pasar Induk Sesuai HET

    BONDOWOSO – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Bondowoso Polda Jatim menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Bondowoso pada Jumat, 11 September 2026. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan…

    Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Terpadu Pasca-KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak

    SUMENEP – Polresta Sumenep Polda Jatim bergerak cepat merespons insiden hilang kontak Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di sekitar perairan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep saat berlayar dari Surabaya menuju…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Satgas Pangan Polres Bondowoso Pastikan Harga Beras di Pasar Induk Sesuai HET

    • By Redaksi
    • September 14, 2026
    • 1 views

    Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Terpadu Pasca-KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak

    • By Redaksi
    • September 14, 2026
    • 1 views

    Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

    • By Redaksi
    • September 14, 2026
    • 1 views

    Polda Riau Gunakan X Fire dan Drone Tangani Karhutla Siak, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 1 views

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat, Dirikan Posko Korban KM Virgo Transport 8

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 2 views

    Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

    • By Redaksi
    • September 13, 2026
    • 1 views