Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

BANGKALAN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.

Dari hasil ungkap tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Tiga orang tersangka.

Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun yakni IP diajak oleh teman dekatnya sekaligus teman sekolahnya, yakni TU (14), pada April 2026.

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek saat dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

AKP Eriek menambahkan aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya dan langsung melapor ke Polisi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.

Selain itu, AKP Eriek juga menjelaskan jika saat ini psikologis korban yang masih sangat muda tersebut terus dipantau dan diberikan pendampingan khusus.

“Dalam menjalankan aksinya, korban yang berusia 15 tahun ini mengalami ancaman serius menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku agar mau menuruti perbuatan tersebut,” terang AKP Eriek.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

  • Related Posts

    Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

    PACITAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pacitan Polda Jatim yang menggalakkan razia balap liar dan penggunaan knalpot bising (tidak sesuai…

    Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

    SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

    Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

    Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

    Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

    Polres Magetan dan Perhutani Perkuat Mitigasi Karhutla di Cemorosewu, Bangun Ilaran Api Sejauh 1,8 Km

    Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim