Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui

TRENGGALEK – Seorang residivis di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.

“Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” ungkap AKBP Ridwan.

Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur.

Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak.

Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.

Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi,” terang AKBP Ridwan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana curas dan Lima kali masuk bui.

“Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya

    MOJOKERTO KOTA – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus menyerahkan langsung motor milik korban tanpa dipungut biaya sepeser pun. Langkah…

    Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

    JAKARTA – Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 0 views

    Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 0 views

    HUT ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Insan Pers dan Masyarakat

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 0 views

    Respons Cepat Jajaran Polres Jember Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Silo

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 1 views

    Bappenas dan BRAN Bersinergi: Percepat Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat, 23 Ribu Hektare Tanah Siap Diredistribusi

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 1 views

    Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 1 views