Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Marji, Kamis (11/6/26).

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

  • Related Posts

    Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026

    Jakarta, 30 Juli 2026 – Polri memperkuat kesiapan personel, sarana, dan prasarana untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring dengan fenomena El Nino dan puncak…

    Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

    SIDOARJO – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 81, Satlantas Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menghadirkan inovasi pelayanan SIM Keliling 24 Jam selama 17 hari non stop. Program pelayanan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026

    Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla

    Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

    Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

    Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO