Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Klaten – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini.” Ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.

Disamping itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Ia menjelaskan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Modus pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Irhamni menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.

  • Related Posts

    Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

    SURABAYA – Polda Jawa Timur terus memperkuat kedekatan dan sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), salah satunya melalui kegiatan Jumat Berkah bersama komunitas pengemudi ojek online…

    Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling

    SURABAYA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, melaksanakan kegiatan Jumat Keliling sekaligus Salat Jumat berjemaah di Masjid Baitussalam, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, pada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Jumat Berkah, Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Implementasikan Program ‘Polisi Bersama Masyarakat’ lewat Jumat Keliling

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Kapolri Soroti Kejahatan Digital dan Jaringan Lintas Negara, Dorong Penelusuran Aset Pelaku

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views

    Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat

    • By Redaksi
    • Oktober 30, 2026
    • 1 views