Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).

Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39).

“Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” kata Kompol Andy.

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.

Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.

Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.

Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”ujar AKP Adimas.

Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (*)

  • Related Posts

    Polres Lamongan Bangun Kesadaran Hukum Pelajar Se-Kabupaten

    LAMONGAN – Guna membentengi generasi muda dari pengaruh negatif, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan Polda Jatim bersama seluruh Polsek jajaran menggelar program Police Goes to School secara serentak pada Senin (14/9)…

    Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

    Sukabumi — Kapolri menyampaikan apresiasi kepada kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat penyelesaian persoalan hubungan industrial sekaligus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Lamongan Bangun Kesadaran Hukum Pelajar Se-Kabupaten

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 0 views

    Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 0 views

    Gelombang Kurang Bersahabat, Kapal Polri Tetap Sisir Laut Bersama Tim Sar Cari Korban Km Virgo Transport 8

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 0 views

    UBISA Bekali Mahasiswa Baru dengan Wawasan Kebinekaan dan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas

    • By Redaksi
    • September 15, 2026
    • 1 views

    Polda Jatim Siagakan Posko DVI di RS Bhayangkara Surabaya, Dukung Penanganan KM Virgo Transport 8

    • By Redaksi
    • September 14, 2026
    • 1 views

    Polri Kerahkan Tim DVI untuk Mendukung Penanganan Hilangnya Kapal Virgo

    • By Redaksi
    • September 14, 2026
    • 1 views